Hak Asasi Manusia

on 04/03/2014


KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ Hak Asasi Manusia” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulisan ini merupakan tugas akhir semester mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan . Dalam penulisan makalah ini saya merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang saya miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak diharapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya saya sebagai penulis berharap semoga Allah memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
                                                                                               

Medan,  26 Desember 2011




BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang


Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Tahukah anda sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)? Bagaimana terciptanya HAM? Dan apa macamnya? Dalam makalah ini saya akan membahas masalah-masalah tersebut yaitu semua yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuannya agar para pembaca dapat menambah pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia.


Tujuan Penulisan


Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain adalah:
1.        Untuk mengetahui latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia
2.        Untuk mengetahui sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
3.        Untuk mengetahui pengertian, jenis dan macam serta pasal - pasal Hak Asasi Manusia
4.        Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelaksanaan Hak Asasi Manusia di masyarakat
5.        Untuk mengetahui contoh – contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia





BAB II

HAK ASASI MANUSIA


2.1   Deklarasi HAM disahkan PBB


10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" . Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka.



2.2   Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

          Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak – tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut:
Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
Sumpah pemuda pada tangggal 20 oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu bangsa dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pda tanggal 17 agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan  kemerdekaan indonesia diikuti dengan penetapan Undang – Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya mengamantkan: “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk Hak Asasi Manusia.
Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia.
Dalam sidang konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
Dengan tekad melaksanakan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsikuen, maka pada sidang umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan MPR Republik Indonesia sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia AD Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan piagam HAM dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Berdasarkan keputusan pimpinan MPRS tanggal 6 maret 1967 Nomor 24B/1967, hasil kerja panitia Ad Hoc  diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan piagam tersebut tidak dibahas karena sidang lebih mengutamakan membahas masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang  bangsa indonesia.
Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum MPR RI thun 1998 telah tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ra lebih rinci.


2.3   Pengertian, Jenis dan Macam serta Pasal-Pasal  Hak Asasi Manusia

           Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya

2.3.2    Pembagian Jenis dan Macam Hak Asasi Mausia

1.    Hak Asasi Pribadi / Personal Right
ü Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
ü Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
ü Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan   kepercayaan yang
ü Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
diyakini masing-masing
2.    Hak Asasi Politik / Political Right
ü  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
ü  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
ü   Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi
ü   politik lainnya
ü  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.    Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
ü  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
ü  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
ü  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.    Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
ü  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
ü Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
ü Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
ü Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
ü Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.    Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
ü Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
ü Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan    dan   penyelidikan di mata hukum.
6.    Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
ü Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
ü Hak mendapatkan pengajaran
ü Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat



2.3.3   Pasal – Pasal Hak Asasi Manusia

            Beberapa pasal yang menurut pendapat saya adalah refleksi penghargaan terhadap Hak Asasi yang dilembagakan dalam konstitusi pada naskah asli UUD’45, adalah sbb.:
A. Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
C. Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
D. Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
E. Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia pada naskah UUD’45 hasil amandemen tahun 2000.
Pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia ditambahkan secara komprehensip baru para amandemen UUD’45 tahun 2000 yaitu disamping tidak ada perubahan pada pasal-pasal diatas, dipertegas dengan satu bab tentang HAM yaitu BAB X A HAK ASASI MANUSIA, pasal 28A s/ 28J sebagai berikut:
A. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
B. Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
C. Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
D. Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
E. Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
F. Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
G. Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
H. Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
I. Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.
J. Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dari perbandingan antara naskah asli UUD’45 dan amandemen tahun 2000, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal yang ada dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia telah diadaptasi dijadikan pasal-pasal dalam UUD’45 hasil mandemen tahun 2000. Dengan melembagakan Deklarasi Hak Asasi Manusia menjadi bagian dari konstitusi yang juga merupakan penjabaran lebih rinci dari sila ke-3 dari Pancasia – Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Tidak ada alasan bagi masyarakat bangsa Indonesia dan Aparat Negara untuk tidak menghormati dan melaksanakan Hak Asasi Manusia dengan sebaik-baiknya, kecuali kalau kita sebagai bangsa dan maupun para Aparat Negara mengganggap konstitusi (UUD’45) adalah seketar kata-kata yang tidak punya makna dan tidak perlu dipatuhi.

2.4   Bentuk-Bentuk Pelaksanaan HAM yang ada di Masyarakat

   Beberapa pelaksanaan hak-hak asasi di dalam kehidupan masyarakat antara lain:
1.      Mendapatkan perlakuan sopan baik ditempat kerja, lingkungan sekolah atau kampus, maupun dilingkungan masyarakat pada umumnya
2.      Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang telah dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah walaupun secara pribadi berbeda pendapat
3.      Rakyat rela mengorbankan sebagian hak miliknya demi kepentingan umum dan sebaliknya pemerintah memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      Setiap masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
5.      Setiap masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan berpolitik baik dalam bentuk tulisan maupun orasi, namun yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab
6.      Dalam peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak kejahatannya, namun tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah. Hal ini untuk menghargai tersangka tersebut akan haknya mendapatkan layanan dan perlindungan hukum serta bersamaan kedudukannya dalam hukum
7.      Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak asasi oang lain, sehingga hak-hak asasi dalam pelaksaannya dibatasi dengan ketentuan-ketentuaan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya

2.5   Contoh – Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.


  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.


  4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.


  5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya






BAB III

PENUTUP

3.1   Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia adalah :
1.        Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
2.        Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi.

3.        Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia dimulai dengan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajah, Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945yang  merupakan puncak perjuangan pergerakan  kemerdekaan indonesia diikuti dengan penetapan Undang – Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar sementara 1950

4.        Tidak ada alasan bagi masyarakat bangsa Indonesia dan Aparat Negara untuk tidak menghormati dan melaksanakan Hak Asasi Manusia dengan sebaik-baiknya, kecuali kalau kita sebagai bangsa dan maupun para Aparat Negara mengganggap konstitusi (UUD’45) adalah seketar kata-kata yang tidak punya makna dan tidak perlu dipatuhi.
5        Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak asasi oang lain, sehingga hak-hak asasi dalam pelaksaannya dibatasi dengan ketentuan-ketentuaan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya.

3.2   Saran

Adapun saran yang dapat saya sampikan dari hasil penulisan makalah ini antara lain:
Masyarakat bangsa Indonesia dan Aparat Negara harus lebih  menghormati dan melaksanakan Hak Asasi Manusia dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan lembaga yang berwenang melindungi orang-orang yang tertindas mampu berperan aktif untuk melindungi dan memperjuangkan hak – haknya sebagai masyarakat bangsa indonesia dimanapun dia berada






0 galau-ers:

Post a Comment