ADART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga)

on 29/04/2014
ANGGARAN DASAR :

Latar Belakang

Qibil cafe adalah sebuah cafe yang didesain simple namun nyaman sehingga cocok sebagai tempat untuk nongkrong. Berbagai fasilitas disediakan di cafe ini seperti hotspot area, full music, tempat lesehan yang nyaman. Selain itu karena target pasar kami mahasiswa, maka kami menyediakan jasa print.
Alasan didirikannya bisnis cafe ini adalah karena
1.      Tidak tersedianya tempat untuk membahas kegiatan kampus yang nyaman
2.      Tidak adanya tempat yang nyaman dan menyenangkan bagi mahasiswa yang ngekost di sekitar kampus

BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
1)      Bisnis atau usaha ini bernama Qibil Cafe.
2)      Qibil cafe adalah bisnis atau usaha yang bergerak dalam bidang kuliner dan menyediakan tempat hangout yang nyaman bagi mahasiswa dan juga masyarakat.

Pasal 2 :
Qibil cafe didirikan pada 3 Mei 2013 dan akan terus berjalan untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN

Pasal 3 :
Qibil cafe adalah sebuah cafe lesehan yang menerapkan sistem green marketing yang ramah lingkungan dalam pelaksanaan bisnisnya.

Pasal 4 :
Qibil cafe yang didesain simple namun nyaman sehingga cocok sebagai tempat untuk nongkrong dan juga dilengkapi fasilitas lengkap.

Pasal 5 :
Qibil cafe bertujuan :
·         Menyediakan tempat nongkrong yang nyaman dan murah sesuai dengan kantong mahasiswa
·         Menyediakan menu makanan dan minuman dengan harga standar tapi kualitas maksimal
·         Menyediakan tempat hang out bagi mahasiswa secara hemat
·         Menjaga suasana cafe yang hommy serta nyaman untuk belajar.

BAB III : USAHA-USAHA

Qibil cafe didirikan agar mahasiswa bisa mempunyai tempat yang nyaman untuk berkumpul, berdiskusi, nongkrong dll. Cafe didesain secara simple namun dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap yang bisa mendukung kegiatan mahasiswa.
·         Karena kami masih mahasiswa sehingga Qibil cafe buka pada pukul 13.00 – 23.00. Pada jam ini biasanya mahasiswa sudah selesai kuliah, membahas tugas kuliah, nongkrong bersama teman-temannya ataupun masih membahas acara kampus.

·         Qibil café menerapkan sistem green marketing yang ramah lingkungan dalam pelaksanaan bisnisnya, system ini diimplikasikan secara konkrit melalui daur ulang sisa limbah produksi, misalnya : sisa bungkus kopi dijadikan kerajinan tangan untuk dibuat tempat sampah, sisa botol kecap dibuat asbak atau hiasan meja, dll.

·         Sistem ini menjadi keunggulan Qibil Café dibandingkan dengan usaha sejenis disekitar UISU mengingat pada masa sekarang kesadaran mahasiswa akan lingkungan hidup semakin tinggi sehingga mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam memilih produk atau jasa yang akan digunakan.


BAB IV : KEANGGOTAAN

Pasal 7 :
(1) Anggota Qibil cafe adalah para pemilik cafe dan para karyawan yang bekerja di cafe ini.
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan:
Karyawan yang bekerja di QIBIL CAFE setiap hari harus berhubungan langsung dengan konsumen sehingga harus memenuhi 5S (Sopan, Santun, Sapa, Senyum, dan Salam). Dan para karyawan diharuskan ramah dan memiliki kesabaran dalam melayani konsumen.

Kriteria umum yang harus dimiliki oleh para karyawan QIBIL CAFE adalah :
·         Berpenampilan menarik
·         Pendidikan min. Mahasiswa
·         Mau bekerja keras
·         Memiliki loyalitas yang tinggi
·         Bertanggung jawab
·         Memiliki sopan santun dan ramah

Pada dasarnya semua pegawai di QIBIL CAFE haruslah sopan dan ramah kepada setiap konsumen. Terutama pegawai yang bertugas di bagian depan Sedangkan di bagian belakang, misalnya barista, harus mampu bekerja cekatan dan mau bekerja keras.
BAB V : ORGANISASI

Pasal 8 :
1) Qibil cafe mempunyai wilayah kerja di lingkungan cafe saja dan distribusi.
2) Organisasi Qibil Cafe tersusun dari Pemilik sebagai pendiri cafe, Kasir/ Pengawas, Juru masak dan Pramusaji sebagai karyawan.
                          

Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada pemilik cafe
(2) Kepengurusan diatur oleh kasir dan pengawas
(3) Kegiatan operasi dan distribusi (delivery order) dilaksanakan oleh juru masak dan pramusaji.


Pasal 10 :
Pembagian Tugas

Pemilik / Owner
  Merencanakan dan mengkoordinir kebutuhan SDM.
  Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya peraturan perusahaan dengan baik.
  Melakukan perhitungan gaji.
  Melakukan hubungan instansi yang terkait untuk kepentingan bisnis perusahaan.
  Melaksanakan seluruh fungsi pencatatan keuangan dan akuntansi.
  Mengamankan system se rta prosedur operasional dan harta perusahaan.
  Mengawasi hutang dan piutang yang telah jatuh tempo.
  Bertanggung jawab atas pelaksanaan system kerja di semua bagian.
  Bersama dengan koki melakukan percobaan-percobaan atas inovasi produk baru.
  Melakukan kontrol dan perbaikan-perbaikan atas kualitas produk.




Pelayan dan kasir
  Mencatat semua pesanan yang diinginkan konsumen
  Memastikan konsumen sudah mendapatkan pesanan mereka
  Memastikan agar konsumen merasa puas dengan pesanannya
  Mengantar pesanan konsumen ke meja konsumen
  Menerima pembayaran dari transaksi yang dilakukan dengan pelanggan
  Mengatur pemasukan dan pengeluaran

Barista
  Membuatkan pesanan yang telah dipesan konsumen
  Mengatur kegiatan di dapur agar pesanan konsumen dapat terhidang tepat pada waktunya.


BAB VI : Musyawarah dan RAPAT
Pasal 11 :
1)      Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
2)      Anggota.Musyawarah diadakan pada saat sebelum dan sesudah satu periode operasi (1bulan).

Pasal 12 :
1)      Musyawarah dilakukan dengan tujuan supaya bisa memotivasi dan mengevaluasi kerja setiap karyawan di cafe.
2)      Musyawarah dilakukan untuk mengantisipasi resiko yang mungkin muncul dikemudian hari.

Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan rapat untuk mengatasi masalah besar yang terjadi didalam lingkungan internal cafe.

Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pada pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan mengumpulkan semua pendapat dari setiap anggota, dan memillih opsi yang paling tepat sasaran untuk memaksimalkan kinerja usaha ini yang bisa memaksimalkan keuntungan.



BAB VII : LAMBANG
Pasal 15 :
Qibil cafe mempunyai lambang dengan bentuk serta makna, yaitu lambang kardus berarti menunjukan konsep cafe yang menerapkan sistem go green dengan mendaur-ulang barang-barang yg tak terpakai.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan Qibil Cafe diperoleh dari :
a.       Modal bersama dari pemilik cafe
b.      Laba ditahan dari keuntungan usaha

Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh keputusan bersama para pemilik cafe.
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dari penjualan dipergunakan kembali untuk membiayai kebutuhan cafe berikutnya.
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB IX : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh para pemilik cafe dengan terlebih dulu mengadakan rapat dan musyawarah.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika mendapatkan persetujuan dari ketiga pemilik cafe.

BAB X : PENUTUP

Pasal 21 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis (SKB)







                                                                                      Ditetapkan  di   : Kampus Uisu
                                                                                      Pada tanggal     : 20 Mei 2013


0 galau-ers:

Post a Comment