ANGGARAN DASAR :
Latar Belakang
Qibil cafe
adalah sebuah cafe yang didesain simple namun nyaman sehingga cocok sebagai
tempat untuk nongkrong. Berbagai fasilitas disediakan di cafe ini seperti
hotspot area, full music, tempat lesehan yang nyaman. Selain itu karena target
pasar kami mahasiswa, maka kami menyediakan jasa print.
Alasan
didirikannya bisnis cafe ini adalah karena
1. Tidak
tersedianya tempat untuk membahas kegiatan kampus yang nyaman
2.
Tidak adanya tempat yang nyaman dan menyenangkan bagi
mahasiswa yang ngekost di sekitar kampus
BAB I : NAMA
dan TEMPAT
Pasal 1 :
1)
Bisnis atau usaha ini bernama Qibil Cafe.
2)
Qibil cafe adalah bisnis atau usaha yang
bergerak dalam bidang kuliner dan menyediakan tempat hangout yang nyaman bagi
mahasiswa dan juga masyarakat.
Pasal 2 :
Qibil cafe didirikan pada 3 Mei 2013 dan akan terus berjalan untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II : AZAS,
SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
Qibil cafe
adalah sebuah cafe lesehan yang menerapkan sistem green marketing
yang ramah lingkungan dalam pelaksanaan bisnisnya.
Pasal 4 :
Qibil cafe yang
didesain simple namun nyaman sehingga cocok sebagai tempat untuk nongkrong dan
juga dilengkapi fasilitas lengkap.
Pasal 5 :
Qibil cafe
bertujuan :
·
Menyediakan tempat nongkrong yang nyaman dan murah
sesuai dengan kantong mahasiswa
·
Menyediakan menu makanan dan minuman dengan harga
standar tapi kualitas maksimal
·
Menyediakan
tempat hang out bagi mahasiswa secara hemat
·
Menjaga suasana cafe yang hommy serta nyaman untuk
belajar.
BAB III :
USAHA-USAHA
Qibil cafe didirikan agar mahasiswa bisa mempunyai tempat
yang nyaman untuk berkumpul, berdiskusi, nongkrong dll. Cafe didesain secara
simple namun dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap yang bisa mendukung
kegiatan mahasiswa.
·
Karena kami masih mahasiswa sehingga Qibil cafe buka
pada pukul 13.00 – 23.00. Pada jam ini biasanya mahasiswa sudah selesai kuliah,
membahas tugas kuliah, nongkrong bersama teman-temannya ataupun masih membahas
acara kampus.
·
Qibil café
menerapkan sistem green marketing yang ramah lingkungan dalam pelaksanaan
bisnisnya, system ini diimplikasikan secara konkrit melalui daur ulang sisa
limbah produksi, misalnya : sisa bungkus kopi dijadikan kerajinan tangan untuk
dibuat tempat sampah, sisa botol kecap dibuat asbak atau hiasan meja, dll.
·
Sistem ini
menjadi keunggulan Qibil Café dibandingkan dengan usaha sejenis disekitar UISU
mengingat pada masa sekarang kesadaran mahasiswa akan lingkungan hidup semakin
tinggi sehingga mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam memilih produk
atau jasa yang akan digunakan.
BAB IV :
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota Qibil cafe adalah para pemilik cafe
dan para karyawan yang bekerja di cafe ini.
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan:
Karyawan yang bekerja di QIBIL CAFE setiap hari harus berhubungan langsung dengan konsumen sehingga harus
memenuhi 5S (Sopan, Santun, Sapa, Senyum, dan Salam). Dan para karyawan
diharuskan ramah dan memiliki kesabaran dalam melayani konsumen.
Kriteria umum yang harus
dimiliki oleh para karyawan QIBIL
CAFE adalah :
·
Berpenampilan menarik
·
Pendidikan min. Mahasiswa
·
Mau bekerja keras
·
Memiliki loyalitas yang tinggi
·
Bertanggung jawab
·
Memiliki sopan santun dan ramah
Pada dasarnya
semua pegawai di QIBIL CAFE haruslah sopan dan ramah kepada setiap konsumen.
Terutama pegawai yang bertugas di bagian depan Sedangkan di bagian belakang,
misalnya barista, harus mampu
bekerja cekatan dan mau bekerja keras.
BAB V :
ORGANISASI
Pasal 8 :
1) Qibil cafe mempunyai wilayah kerja di lingkungan cafe
saja dan distribusi.
2) Organisasi Qibil Cafe tersusun dari Pemilik sebagai pendiri
cafe, Kasir/ Pengawas, Juru masak dan Pramusaji sebagai karyawan.
Pasal 9 :
(2) Kepengurusan diatur oleh kasir dan pengawas
(3) Kegiatan operasi dan distribusi (delivery order)
dilaksanakan oleh juru masak dan pramusaji.
Pasal 10 :
Pembagian
Tugas
Pemilik / Owner
Merencanakan dan
mengkoordinir kebutuhan SDM.
Bertanggung jawab
terhadap terselenggaranya peraturan perusahaan dengan baik.
Melakukan
perhitungan gaji.
Melakukan hubungan
instansi yang terkait untuk kepentingan bisnis perusahaan.
Melaksanakan seluruh
fungsi pencatatan keuangan dan akuntansi.
Mengamankan system
se rta prosedur operasional dan harta perusahaan.
Mengawasi hutang dan
piutang yang telah jatuh tempo.
Bertanggung jawab
atas pelaksanaan system kerja di semua bagian.
Bersama dengan koki
melakukan percobaan-percobaan atas inovasi produk baru.
Melakukan kontrol
dan perbaikan-perbaikan atas kualitas produk.
Pelayan dan
kasir
Mencatat semua
pesanan yang diinginkan konsumen
Memastikan
konsumen sudah mendapatkan pesanan mereka
Memastikan agar
konsumen merasa puas dengan pesanannya
Mengantar pesanan
konsumen ke meja konsumen
Menerima
pembayaran dari transaksi yang dilakukan dengan pelanggan
Mengatur
pemasukan dan pengeluaran
Barista
Membuatkan
pesanan yang telah dipesan konsumen
Mengatur kegiatan
di dapur agar pesanan konsumen dapat terhidang tepat pada waktunya.
BAB VI :
Musyawarah dan RAPAT
Pasal 11 :
1) Pengambil
keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
2) Anggota.Musyawarah
diadakan pada saat sebelum dan sesudah satu periode operasi (1bulan).
Pasal 12 :
1) Musyawarah
dilakukan dengan tujuan supaya bisa memotivasi dan mengevaluasi kerja setiap
karyawan di cafe.
2) Musyawarah
dilakukan untuk mengantisipasi resiko yang mungkin muncul dikemudian hari.
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan rapat untuk mengatasi masalah besar yang terjadi didalam lingkungan internal cafe.
Pasal 14 :
Pengambilan
keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pada pasal-pasal dalam
bab IV diatas dilakukan dengan mengumpulkan semua pendapat dari setiap anggota,
dan memillih opsi yang paling tepat sasaran untuk memaksimalkan kinerja usaha
ini yang bisa memaksimalkan keuntungan.
BAB VII :
LAMBANG
Pasal 15 :
Qibil cafe
mempunyai lambang dengan bentuk serta makna, yaitu lambang kardus berarti
menunjukan konsep cafe yang menerapkan sistem go green dengan mendaur-ulang
barang-barang yg tak terpakai.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB VIII :
KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan Qibil Cafe diperoleh dari :
a. Modal
bersama dari pemilik cafe
b.
Laba ditahan dari keuntungan usaha
Pasal 17 :
Besarnya
uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh keputusan bersama para pemilik
cafe.
Pasal 18 :
Dana yang
diperoleh dari penjualan dipergunakan kembali untuk membiayai kebutuhan cafe
berikutnya.
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran
Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian
pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
BAB IX : PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh para pemilik cafe dengan terlebih
dulu mengadakan rapat dan musyawarah.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika
mendapatkan persetujuan dari ketiga pemilik cafe.
BAB X :
PENUTUP
Pasal 21 :
Hal-hal lain
yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam Laporan Studi Kelayakan
Bisnis (SKB)
Ditetapkan di : Kampus Uisu
Pada tanggal : 20 Mei 2013
0 galau-ers:
Post a Comment