Makalah Good Corporate Governance Sebagai Suatu Bentuk Implementasi Etika dalam Bisnis

on 13/11/2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sekarang ini, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang sangat besar dalam hal tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya.
Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Etika bisnis dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan yang seandainya tidak diindahkan pun suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan.
Berangkat dari hal itu, peran etika sangat besar dalam melakukan kegiatan bisnis, maka sudah selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance yang dapat digunakan sebagai salah satu alatnya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang menjadi permasalahan etika dalam bisnis ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis ?
3.      Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Good Corporate Governance ?
4.      Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance?
5.      Bagaimana peranan etika bisnis dalam penerapan Good Corporate Governance ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan tentang permasalahan etika dalam bisnis.
2.      Mendeskripsikan tentang Etika Bisnis.
3.      Mendeskripsikan pengertian dari Good Corporate Governance.
4.      Memahami apa yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance.
5.      Memahami peranan etika bisnis dalam penerapan Good Corporate Governance.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Permasalahan Etika dalam Bisnis

Beberapa waktu yang lalu ada dua berita yang mempertanyakan apakah etika dan bisnis berasal dari dua dunia berlainan. Pertama, melubernya lumpur dan gas panas di Kabupaten Sidoarjo yang disebabkan eksploitasi gas PT Lapindo Brantas. Kedua, obat antinyamuk HIT yang diketahui memakai bahan pestisida berbahaya yang dilarang penggunaannya sejak tahun 2004.
Dalam kasus Lapindo, bencana memaksa penduduk harus ke rumah sakit. Perusahaan pun terkesan lebih mengutamakan penyelamatan aset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pada kasus HIT, meski perusahaan pembuat sudahmeminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker itu terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Atas kasus-kasus itu, kedua perusahaan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab. Sebelumnya, kita semua dikejutkan dengan pemakaian formalin pada pembuatan tahu dan pengawetan ikan laut serta pembuatan terasi dengan bahan yang sudah berbelatung. Dari kasus-kasus yang disebutkan sebelumnya, bagaimana perusahaan bersedia melakukan apa saja demi laba. Wajar bila ada kesimpulan, dalam bisnis, satu-satunya etika yang diperlukan hanya sikap baik dan sopan kepada pemegang saham.
Harus diakui, kepentingan utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal bagi shareholders. Fokus itu membuat perusahaan yang berpikiran pendek dengan segala cara berupaya melakukan hal-hal yang bisa meningkatkan keuntungan. Kompetisi semakin ketat dan konsumen yang kian rewel sering menjadi faktor pemicu perusahaan mengabaikan etika dalam berbisnis. Namun, belakangan beberapa akademisi dan praktisi bisnis melihat adanya hubungan sinergis antara etika dan laba. Menurut mereka, justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuahcompetitive advantage yang sulit ditiru.

Salah satu kasus yang sering dijadikan acuan adalah bagaimana Johnson & Johnson (J&J) menangani kasus keracunan Tylenol tahun 1982. Pada kasus itu,tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida.
Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOMnya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini.
Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar (market leader) di Amerika Serikat. Secara jangka panjang, filosofi J&J yang meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan berbuah keuntungan lebih besar kepadaperusahaan.
Doug Lennick dan Fred Kiel, 2005 (dalam Itpin, 2006) penulis bukuMoral Intelligence, berargumen bahwa perusahaan-perusahaan yang memiliki pemimpin yang menerapkan standar etika dan moral yang tinggi terbukti lebih sukses dalam jangka panjang. Hal sama juga dikemukakan miliuner Jon MHuntsman, 2005 (dalam Itpin, 2006) dalam buku Winners Never Cheat. Dikatakan,kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Berkaca pada beberapa contoh kasus itu, sudah saatnya kita merenungkan kembali cara pandang lama yangmelihat etika dan bisnis sebagai dua hal berbeda. Memang beretika dalam bisnis tidak akan memberi keuntungan segera. Karena itu, para pengusaha dan praktisibisnis harus belajar untuk berpikir jangka panjang.
Disini peran masyarakat, terutama melalui pemerintah, badan-badan pengawasan, LSM, media, dan konsumen yang kritis amat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan etika bisnis berbagai perusahaan di Indonesia.



B.     Pengertian Etika Bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis (Lozano, 1996). Istilah etika bisnis mengan-dung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Epstein (1989) menyatakan etika bisnis sebagai sebuah perspektif analisis etika di dalam bisnis yang menghasilkan sebuah proses dan sebuah kerangka kerja untuk membatasi dan mengevaluasi tindakan-tindakan individu, organisasi, dan terkadang seluruh masyarakat sosial. Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturan main prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja manajer, karyawan, konsumen, dan masyarakat.
Etika bisnis merupakan produk pendidikan etika masa kecil, namun tetap dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Sebagian besar pakar psikologi berkeyakinan bahwa penanaman awal nilai-nilai kedisiplinan, moral, etika yang dilakukan pada masa balita akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan persepsi hati nurani seseorang tatkala ia mulai beranjak dewasa (Faisal Afiff, 2003). Lingkungan bisnis dapat merontokkan etika individu dan sebaliknya etika individu dapat mempengaruhi lingkungan bisnis tergantung mana yang kuat. Terjadinya krisis multi dimensional beberapa tahun terakhir menjadikan etika bisnis sebagai sorotan dan perhatian dari masyarakat dan para pengamat.
Tuntutan masyarakat akan etika dan tolok ukur etika meningkat, hal ini disebabkan pula oleh peng-ungkapan dan publikasi, kepedulian publik, regulasi pemerintah, kesadaran CEO akan etika dan profesionalisme bisnis meningkat (Hoesada, 1997). 
Etika bisnis adalah bisnis setiap orang di setiap hari, sehingga etika bisnis termasuk semua manajer dan hubungan bisnis mereka serta tindakan-tindakan mereka. 
Etika bisnis adalah tuntutan harkat etis manusia dan tidak bisa ditunda sementara untuk membenarkan tindakan dan sikap tidak adil, tidak jujur dan tidak bermoral.
Sebagai cabang dari filsafat etika, maka etika dalam aktivitas bisnis tidak lain merupakan penerapan prinsip-prinsip etika dengan pendekatan filsafat dalam kegiatan dan program bisnis. Karenanya semua teori tentang etika dapat dimanfaatkan untuk membahas tentang etika dalam aktivitas bisnis. Aspek yang dominan dari semua kata etika dalam aktivitas bisnis bermuara pada perilaku bermoral.
Etika dalam arti sebenarnya dianggap sebagai acuan yang menyatakan apakah tindakan, aktivitas atau perilaku individu bisa dianggap baik atau tidak. Karenanya etika bisnis sudah tentu mengacu dan akan berbicara mengenai masalah baik atau tidak baiknya suatu aktivitas bisnis. Dalam etika bisnis akan diuji peranperan dan prinsip etika dalam konteks komersial/bisnis. Moral selalu berkaitan dengan tindakan manusia yang baik dan yang buruk sesuai dengan ukuran-ukuran yang diterima umum dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Dalam hal ini ukuran baik dan buruk manusia adalah manusia bukan sebagai pelaku peran tertentu, dengan menggunakan norma moral, bukan sopan santun atau norma hukum.
Moral (Moralitas) adalah khas manusia dan karenanya moralitas merupakan dimensi nyata dalam hidup manusia, baik perorangan maupun sosial (masyarakat).Tanpa moralitas dalam menjalan usaha bisnis maka kehidupan bisnis menjadi chaos, tiada keteraturan dan ketenteraman dan pada gilirannya dunia bisnis menjadi sadis dan saling mematikan.
Mengacu kepada batasan etika dari berbagai pandangan ahli yang telah dikemukakan, maka peran etika adalah membahas dan menunjuk alternatif pemecahan masalah bisnis yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dalam suatu kegiatan bisnis. Landasan yang digunakan dalam hal ini adalah prinsip-prinsip, nilai dan norma-moral yang terwujud dalam sikap dan perangai (akhlak) para pelaku bisnis dalam penyelenggaraan usaha bisnisnya dengan menjunjung tinggi partisipan bisnisnya.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yangmempunyai profesi di bidang bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum, sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang bersangkutan. Etika bisnis ini akan muncul ketika masing-masing perusahaan berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai sebuah satuan stakeholder. Tujuan etika bisnis disini adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan "baik dan bersih".


C.    Pengertian Good Corporate Governance (GCG)


Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan pengertian diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder.
Malaysian Finance Committe on Corporate Govesrnance memberikan definisi yang lebih luas mengenai konsep Good Corporate GovernanceGood Corporate Governance merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta akuntabilitas korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai saham dalam jangka panjang serta memperhatikan kepentingan pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan (stakeholder). Good Corporate Governance sering disebut sebagai sebuah pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku (Tjager, 2005).
Good Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan yang memiliki agenda yang lebih luas lagi dimasa yang akan datang. Fokus dari akuntabilitas perusahaan yang semula masih terkonsentrasi atau berorientasi pada para pemegang saham (stockholder), sekarang menjadi lebih luas dan untuk tata kelola perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder. Akibat yang muncul dari pergeseran paradigma ini, tata kelola perusahaan harus mempertimbangkan masalah corporate social responsibility (CSR).



D.    Prinsip-prinsip Good Corporate Governance

Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.             Keadilan (Fairness)

Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.

2.             Transparansi/Keterbukaan (Transparency)

Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif perusahaan.
Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia, 2002), transparansi menunjukkan proses keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang.
Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat dapat melihat mengenai apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana anggaran, rencana hasil, undang-undang dan peraturan.(Ackerman, 2006) adapun indikator-indikator transparansi yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua yaitu indikator untuk BUMN yang statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan indikator untuk BUMN yang statusnya masih PT biasa.

3.             Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar audit.

Perbedaan GCG Pada Perusahaan Publik & Non Publik
No.
Aspek
Perusahaan
Publik
Non Publik
1.
2.
3.

4.
5.

6.
Informasi Keuangan
Pemakai Informasi
Perlindungan Investor

Jasa Akuntan Publik
Pemegang saham

Pemisahan Manajemen dan Pemilik
Harus Terbuka
Masyarakat Luas
Mutlak dan diwajibkan Pemerintah
Mutlak diperlukan
Menyebar dan turn over tinggi
Penting
Tidak Terbuka
Kalangan Terbatas
Tidak Mutlak

Tidak Mutlak
Terbatas dan turn over rendah
Tidak terlalu Penting

Sumber: kementrian BUMN RI Program Pembinaan BUMN: Privatisasi BUMN, GCG, Pembinaan Usaha Kecil Kementrian Negara BUMN RI, Jakarta, 2004.

4.             Pertanggungjawaban (Responsibility)

Pertanggungjawaban adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.

5.             Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure)

Disclosure adalah keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.  

6.             Kemandirian (Independency)

Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. (Siregar, 2004)
Untuk membuat Good Corporate Governance dapat terlaksana sebagaimana mestinya, menurut Keasey dan Wright (dalam Siregar,2004) dibutuhkan lima elemen yang saling berpadu, yaitu:
1.      Tersedianya landasan hukum atau jaminan hukum,
2.      Ditegakannya akuntabilitas,
3.      Adanya fungsi pengawasan atas kinerja kompensasi dan sistem pengangkatan Direksi,
4.      Adanya Direksi sebagai eksekutif atau penyelenggara perusahaan,
5.      Adanya manajemen sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.

E.     Kebijakan GCG

Kebijakan Good Corporate Governance ("Kebijakan ") ini disusun dengan tujuan agar Kebijakan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan good corporate governance di Perusahaan. Sesuai dengan tujuan tersebut, pada hakikatnya Kebijakan ini dimaksudkan berlaku bagi semua jenis perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Meskipun pada awalnya hanya Perseroan Terbuka, Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan yang menggunakan atau mengelola dana publik saja yang harus mempelopori penerapan Kebijakan ini, namun semua perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia juga diharapkan dapat menerapkan kebijakan ini dengan secepat mungkin. Kebijakan ini disusun dengan metode yang memungkinkan terjadinya peningkatan dan penyesuaian standar good corporate governance yang lebih konstruktif dan fleksibel bagi perusahaan, bukan dengan pendekatan yang preskriptif melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan.

F.     Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

1.             Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2.             Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Berikut beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia,benturan kepentingan (conflict of interest) dan sanksi.

1)             Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain.
Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

2)             Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan &pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan

Pelaksanaan Good Corporate Governance memerlukan perangkat pendukung yang memungkinkan prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya yaituFairness, Transparency, Accountability, Responsibility, Disclosure danIndependence dapat diterapkan dengan baik. Good Corporate Governanceberperan untuk memastikan atau menjamin bahwa manajemen dilaksanakan dengan baik. Untuk itu diperlukan suatu perangkat yang memenuhi hal-hal tersebut dan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kesimpulannya, disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.

B.            Saran

Saran untuk perusahaan yang khususnya bergerak dalam sektor publik, alangkah baiknya menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Tujuannya agar perusahaan dengan mudah dalam meningkatkan kinerja seluruh karyawan perusahaan, sehingga dapat menciptakan nilai tambah tersendiri bagi perusahaan tersebut



DAFTAR REFERENSI



Dewi Kurniaty. 2008. Penerapan Etika Bisnis melalui Prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Jurnal Universitas Paramadina. Volume 05, No. 03. Hal. 221 – 231
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49 – 58, ISSN : 1829-9865.

http://www.google.com

0 galau-ers:

Post a Comment