Perbedaan
utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni
pembagian keuntungan. Bank konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau
riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator pemilik dana
dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Ada dua macam bunga yang
diberikan oleh bank yaitu bunga simpanan yang diberikan oleh bank sebagai balas
jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank dan bunga pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada para peminjam. Karena nasabah telah mempercayakan
dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya.
Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga simpanan dengan
bunga pinjaman. Jadi para pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa
keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tidak ikut
merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama
tak berlaku di bank syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan
kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi
antara pihak pemilik dana dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati.
Dari
perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank konvensional
pemilik dana akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga
tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan
bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja.
Mengingat adanya bunga pada bank konvensional difatwakan
sama dengan riba, sehingga memunculkan alternatif untuk menghindari harta
haram, di buatlah bank bersystemkan syariah. Namun ternyata tidak sedikit
masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, bahkan masyarakat
masih menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka
juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga.
Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga.
Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di
kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.
Sehingga perlu dijelaskan perbedaan system dari bank tesebut. Perlu dipahami,
bahwa bank konvensional merupakan bank yang menerapkan system bunga bank
sedangkan bank syariah, menrapkan system bagi hasil.
Dari pengertian tersebut sudah menjadi penjelasan sederhana
system kedua bank. Penentuan bunga pada bank konvensional ditetapkan sejak
awal, tanpa pedoman pada untung rugi, sehingga besarnya bunga yang harus
dibayar sudah diketahui sejak awal. Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan
jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengambilan bagi hasil
didasarkan untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi
hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya.
Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian
itu hanya ditanggung si peminjam (debitur)saja, berdasarkan pembayaran bunga
tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi
kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam.
Pihak perbankan syariah menaggung kerugian materi, sedangkan si peminjam
menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah
memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan
pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku
bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Dilain pihak kepentingan pemakai dana adalah
memperoleh tingkat bunga yang rendah. Dengan demikian terhadap ketiga
kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit
diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga
perantara saja. Sedangkan pada Bank syariah mendorong nasabah untuk
mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam. Bank
syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank
Perbedaannya selanjutnya terdapat pada masalah aqad yang
berlangsung. Pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil,
jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Dibawah ini
akan dijabarkan beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank
konvensional:
Pertama, bank
syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa
memakai perangkat bunga.
Kedua, pada
bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada
bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
Ketiga, bank
syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal,
syubhat dan haram.
Keempat, bank
syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan
syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
Kelima, bank
syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk
meraup keuntungan, sedangkan bank konvesional banyak yang masih melakukannya.
Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah
tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung
berpandangan demikian.
Berikut ini beberapa ciri-ciri
dari bank syariah dan bank Konvensional.
Bank
Syariah:
1. Islam
memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT
sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran
Islam
2. Bank
syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah
(simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank
syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya
kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip
kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip
bagi hasil:
·
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
·
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai
dengan peningkatan jumlah pendapatan
·
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek
yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bank
Konvensional
1. Pada
bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut
terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional
berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak
adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah
karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem
bunga:
·
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad
dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.
·
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun
jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
·
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua
agama termasuk agama Islam
·
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
0 galau-ers:
Post a Comment