on 23/02/2013

HUTANG LANCAR

Hutang lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan diselesaikan pembayarannya dengan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau dengan menciptakan utang yang baru
Penggolongan utang lancar :
a) Hutang yang jumlahnya dapat ditentukan secara pasti
b) Hutang yang jumlahnya ditaksir
c) Hutang bersyarat

A. HUTANG YANG JUMLAHNYA DAPAT DITENTUKAN SECARA PASTI
Meliputi semua kewajiban untuk membayar yang jumlah dan tanggal jatuh tempo sudah
pasti. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah :

Hutang Dagang
Yaitu hutang yang timbul dari kegiatan ekonomi perusahaan yang berulang-ulang. Hutang dagang terjadi karena perbedaan waktu yang timbul antara penyerahan barang dan jasa dengan pembayarannya(disebut dengan jangka waktu kredit) yang biasanya dinyatakan dengan syarat pembayaran seperti 2/10, n/30.

Pada dasarnya hutang dicatat pada saat terjadi penyerahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Tetapi dalam praktek, hutang dicatat pada saat faktur diterima atau barang-barang diserahkan dengan alasan kepraktisan.

Wesel Bayar
Adalah hutang yang didukung dengan surat pengakuan hutang atau surat pernyataan kesanggupan membayar. Yang termasuk dalam hutang wesel :

a) Wesel yang dibuat dalam rangka kegiatan normal perusahaan
Adakalanya pemasok menghendaki adanya janji tertulis atas timbulnya utang, sehingga perlu diterbitkan wesel. Jika terdapat bunga yang harus diperhitungkan, pencatatan harus dipisahkan antara wesel bayar sebagai utang dan unsur bunga sebagai biaya.

b) Pinjaman yang disertai wesel
Adalah hutang yang timbul dari transaksi pinjaman antara perusahaan dengan bank atau lembaga-lembaga keuangan non bank. Jika dalam pinjaman ini terdapat bunga, maka pencatatan bunga juga harus dipisahkan dari pinjamannya.

c) Hutang wesel jangka panjang yang segera jatuh tempo
Hutang wesel jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun sejak tanggal neraca harus disajikan sebagai hutang lancar. Bila hanya sebagian hutang wesel jangka panjang saja yang jatuh tempo, maka sebesar bagian hutang tersebut harus dilaporkan sebagai hutang lancar dan sebagian lain yang belum jatuh tempo tetap disajikan dalam hutang wesel jangka panjang.

Hutang Deviden
Hutang deviden adalah jumlah uang yang harus dibayar perusahaan kepada pemegang saham akibat adanya pengumuman pembagian deviden. Pada umumnya, pembayaran atas deviden yang telah diumumkan akan dilakukan segera setelah tanggal pengumumannya. Oleh karena itu, hutang deviden termasuk dalam hutang lancar.

Uang Muka dan Jaminan yang dapat diminta kembali
Uang muka (Down Payment) disini merupakan pembayaran dimuka untuk barang-barang yang dipesan. Sebelum barang yang dipesan diserahkan kepada pembeli, uang muka tersebut merupakan hutang jangka pendek. Jaminan yang diminta dari pelanggan/konsumen juga merupakan hutang jangka pendek karena dapat ditarik sewaktu-waktu.

Pungutan dan Pengumpulan dana untuk Pihak Lain
Perusahaan biasanya ditunjuk sebagai wajib pungut atas pajak yang merupakan kewajiban bagi karyawan dan langganan kepada pihak ketiga (kantor pajak). Dana tersebut pada akhirnya harus diserahkan ke kantor pajak sehingga dana yang belum disetorkan diklasifikasikan sebagai hutang lancar.

Hutang Biaya (Biaya yang masih harus dibayar)
Adalah keharusan untuk mengakui adanya biaya-biaya yang manfaatnya sudah dinikmati dalam suatu periode, meskipun biaya tersebut belum dibayar. Penyajian hutang biaya dalam neraca disajikan dalam rekening biaya yang masih harus dibayar. Meskipun demikian, rekening-rekening pembukuan untuk biaya-biaya yang masih terhutang Hutang Gaji dan Upah, Hutang Sewa, Hutang Pajak tetap diselenggarakan.

Pendapatan diterima Dimuka
Adalah penghasilan dari penjualan barang atau penyerahan jasa yang diterimanya telah terjadi dimuka sebelum transaksi penjualan atau penyerahan jasa berlangsung. Contoh : uang muka yang diterima untuk langganan majalah / surat kabar.

Hutang Bonus (Untuk Karyawan)
Bonus yang diberikan kepada karyawan biasanya didasarkan atas gaji dan upah pokok. Adakalanya bonus yang diberikan kepada karyawan didasarkan atas laba yang diperoleh perusahaan. Perhitungan bisa dilakukan dengan cara :
a) Laba sebelum pajak dan bonus
b) Laba sesudah bonus tapi sebelum pajak
c) Laba bersih setelah bonus dan pajak

Hutang Gaji dan Upah
Jumlah yang masih akan dibayar untuk gaji dan upah. Jurnal untuk mencatat utang gaji dan upah :
Gaji dan Upah xxx
Utang Gaji dan Upah xxx


B. HUTANG YANG JUMLAHNYA DITAKSIR
Ada beberapa jenis hutang yang jumlahnya secara pasti tidak bisa ditentukan, meskipun peristiwa atau transaksi yang menyebabkan timbulnya hutang sudah terjadi. Contoh : hutang garansi, hadiah yang diberikan atas produk yang dijual. Meskipun harian dari garansi belum dapat dipastikan dalam jumlah maupun tanggalnya, tetapi adanya kewajiban bagi perusahaan sudah jelas dan pasti, oleh karena itu harus diakui dan dilaporkan dalam laporan keuangan.

Hutang Pajak Penghasilan
Penaksiran pajak penghasilan biasanya dihitung berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan dikalikan dengan rtariff pajak. Jurnal pencatatan :
Pajak Penghasilan xxx
Hutang Pajak Penghasilan xxx

Hutang Hadiah yang Beredar
Perusahaan kadang-kadang menawarkan hadian untuk penjualan produk-produk tertentu. Hadiah bisa diberikan secara langsung atau terbatas pada pembeli yang menyerahkan kupon. Hadiah ini merupakan biaya untuk periode dimana penjualan barang-barang tersebut terjadi. Kupon hadiah yang masih dalam peredaran merupakan hutang yang harus dicatat pada saat transaksi penjualan dan dicatat sebagai berikut :

Hutang Garansi atas Produk yang Dijual
Garansi merupakan jaminan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli untuk memperbaiki/melengkapi kekurangan akan kuantitas, kualitas dari produk yang dijual. Garansi biasanya diberikan dalam bentuk :
a) Perawatan gratis
b) Penggantian kompoen atau bagian produk yang rusak
c) Pengembalian uang atas harga yang dibayar pembeli

C. HUTANG BERSYARAT
Adalah kewajiban-kewajiban yang kepastian akan jumlah atau pihak kepada siapa kewajiban itu harus dibayar atau tanggal jatuh tempo pembayaran atau eksistensinya tergantung pada terjadi atau tidaknya salah satu atau lebih peristiwa yang akan datang. Sebenarnya, hutang bersyarat bukan merupakan hutang yang sah pada tanggal neraca sehingga dari segi akuntansi hutang bersyarat bukan merupakan hutang yang sesungguhnya dan tidak seharusnya dilaporkan dalam laporan keuangan. Namun sebagai kewajiban yang kemingkinan akan terjadi hutang bersyarat disajikan dalam catatan, footnote dalam neraca, contoh hutang bersyarat :
a) Piutang Dagang yang digadaikan
b) Piutang wesel yang didiskontokan
c) Endosement atas wesel
d) Adanya sengketa hukum
e) Adanya kemungkinan, perusahaan diwajibkan untuk menyetor tambahan atas beban
pajak atau denda
f) Adanya keterikatan dengan kontrak/perjanjian
g) Pembelian aktiva tetap dan atau pembangunan aktiva tetap berdasarkan kontrak
on 22/02/2013

HUTANG JANGKA PANJANG

·       Devinisi Hutang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah utang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi normal perusahaan (mana yang lebih panjang), dan dengan menggunakan aktiva tidak lancar yang ada atau dengan menimbulkan kewajiban jangka panjang lainnya atau dengan mengalihkan menjadi modal saham.

Berbeda dengan hutang jangka pendek yang berupa biaya-biaya yang masih harus dibayar atau hutang yang umumnya tidak dilakukan secara tertulis, dalam hutang jangka panjang biasanya pengikatan antara debitur dan kreditur dilakukan secara tertulis. Pengikatan secara tertulis tersebut dituangkan dalam dokumen induk yang disebut perjanjian kredit. Perjanjian krdit ini berisikan jumlah hutang yang diberikan, tingakt bunga, syarat-syarat pembayaran kembali pokok dan bunga, barang-barang yang dijadikan jaminan dan lain-lain.

·       Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
1.     Keuntungan menarik Obligasi, Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
2.     Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3.     Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
1.     Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
2.     Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.

·       Jenis Hutang Jangka Panjang
1.     Hutang Hipotik (mortgages payable):
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dgn jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana.
·         Hak-hak Hipotik
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
·         Benda-benda yang dapat dibebani HipotikBenda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
1.     Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.     Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3.     Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.     Bunga tanah baik yg harus dibayar dgn uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dgn hasil tanah dalam wujudnya.




2.     Hutang Obligasi (bonds payable)
Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut, atau hutang Obligasi adalah janji tertulis perusahaan untuk membayarkan sejumlah tertentu pada waktu yang telah ditentukan dan disertai dengan pembayaran bunga secara berkala dengan jumlah yang sudah ditentukan.
·       Ciri – ciri obligasi
1.     Mempunyai nilai nominal yaitu jumlah hutang yang     harus dilunasi pada  tanggal jatuh tempo.
2.     Mencantumkan tanggal pengeluaran yaitu tanggal yang menunjukkan saat dikeluarkannya sertifikat obligasi tersebut.
3.     Mencantumkan tanggal jatuh tempo yaitu tanggal pelunasan obligasi oleh yang mengeluarkan sertifikat obligasi tersebut.
4.     Mencantumkan tanggal bunga yaitu tanggal yang menunjukkan saat bunga obligasi dibayar oleh debitur.
·       Keuntungan-keuntungan mengeluarkan obligasi :
1.     Pemegang obligasi (bondholders) tidak dapat mengatur jalannya perusahaan
2.     Biaya bunga yang dikeluarkan relatif lebih kecil dari bunga saham
3.     EPS lebih tinggi dibandingkan apabila perusahaan mengeluarkan saham
4.     Biaya bunga dapat digunakan untuk mengurangi laba sebelum pajak.
·       Kerugian-kerugian apabila mengeluarkan obligasi :
1.     Biaya bunga akan menjadi beban tetap bagi perusahaan pertahunnya
2.     Obligasi memiliki hak untuk melikuidasi perusahaan
3.     Jumlah modal atas pinjaminan yang didapatkan atas pinjaman dengan mengeluarkan obligasi seringkali nilainya tidak sesuai dengan yang diharapkan perusahaan dan seringkali nilainya lebih kecil dari nilai nominal obligasi.

3.     Utang wesel jangka panjang (long-term notes payable)
Utang wesel adalah utang yang berbentuk bukti tertulis, yang isinya tertulis kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu. Orang atau perusahaan yang mempunyai tagihan biasanya lebih menyukai jenis ini karena ada bukti yang kuat untuk menagih, apalagi jika urusannya dengan pengadilan.
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanya pada waktu, dimana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
Utang wesel jangka panjang hamper sama dengan obligasi, keduanya mempunyai tanggal jatuh tempo lebih dari 1 tahun dan tingkat bunga secara implicit yang telah ditentukan. Wesel biasanya digunakan sebagai instrument utang oleh perusahaan kecil atau perusahaan yang tidak berbentuk perseroan. Utang wesel jangka panjang dinilai sebesar nilai sekarang aliran kas dimna yang akan dating (termasuk pokok dan bunga). Premium dan diskon yang timbul harus diamortisasi selama umur wesel.
Penentuan tingkat bunga yang tepat untuk penilaian utang wesel jangka panjang lebih sulit, terutama apabila tingkat bnga wesel yang ditetapkan tidak realistic. Apabila utang wesel mempunyai tingkat bunga wesel yang ditetapkan tidak realistic, pengelompokan berikut ini penting diperhatikan :
•Wesel dikeluarkan semata-mata untuk memperoleh kas.
•Wesel di keluarkan untuk kas dan memberikan hak istimewa kepada kreditur.
• Wesel dikeluarkan dengan penukaran non kas.

4.     Utang sewa-guna-usaha (lease obligations)
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan  pembiayaan  perusahaan  dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang  modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan  dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan  yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

AKTIVA TETAP TAK BERWUJUD (INTANGIBLE ASSET)

Aktiva Tetap Tak Berwujud yang bahas Inggrisnya Intangible Asset merupakan aktiva tetap yang secara fisik tidak dapat dilihat bentuknya, akan tetapi memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.

Contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset):
Berikut adalah contoh-contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud yang lumrah kita temui dalam dunia usaha :

a. Hak Sewa (Lease Hold)
Hak sewa adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
·         Hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.
·         Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku.

b. Organization Cost.
Organization Cost adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya : pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.

c. Perijinan (Permit & Licences)
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.

d. Hak Patent
Hak Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara tertentu.

e. Merk Dagang (Trade Mark)
Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol, atau kombinasinya, yang mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.
f. Hak Penggandaan (Copyright)
Copyright adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.

g. Franchise
Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.

h. Goodwill
Adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
Catatan penting :
Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.

Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Tak Berwujud
Pada dasarnya permasalahan akuntansi atas aktiva tetap tak berwujud sama saja dengan aktiva tetap berwujud, yaitu :
1. Perolehan (Acquisition Cost)
Sama halnya dengan Tangible Asset, Perolehan atas Intangible Asset juga dicatat sebesar nilai faktur ditambah dengan pengeluaran-pengeluaran yang menyertainya.

2. Pengeluaran-Pengeluaran setelah perolehan (Expenditures)
Jika terjadi pengeluaran-pengeluaran setelah perolehan, maka konsep kapitalisasi maupun pembebanannya sama saja dengan tangible asset (aktiva tetap berwujud).

3. Amortisasi (Amortization)
Amortisasi adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud. Hal penting yang perlu diketahui ttg amortisasi adalah :
·         Amortisasi kebanyakan merupakan biaya usaha dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali merk dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan.
·         Amortisasi lebih baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada dasarnya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

4. Pelaporan (disclosure)
Intangible asset dilaporkan hanya nilai bersihnya (net value) setelah dikurangi akumulasi amortisasinya. Akumulasi amortisasi tidak pernah dimnculkan di dalam neraca.