A. INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi jangka
panjang adalah penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan
lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai
atau mengendalikan perusahaan tersebut.
Investasi jangka panjang
dapat berupa :
1.
Penyertaan dalam bentuk saham, obligasi, dan surat berharga
lainnya.
2.
Dana untuk melunasi utang jangka panjang, atau dana khusus
lainnya.
3.
Aktiva lain-lain, seperti pembelian tanah dengan rencana
penggunaan dimasa yang akan datang.
Jika saham suatu
perusahaan diperoleh melalui tukar menukar dengan jenis aktiva lain (non kas)
maka harga pasar saham yang berlaku pada saat transaksi dipakai sebagai dasar
nilai perolehannya. Apabila nilai aktiva diketahui, sedang nilai saham tidak,
maka nilai aktiva tersebut yang dipakai sebagai nilai saham.
B. INVESTASI DALAM SAHAM
Investasi dalam bentuk saham
merupakan pembelian / penyertaan / kepemilikan perusahaan lain dengan tujuan
untuk memperoleh pendapatan yang berupa deviden .
Keuntungan lainnya bisa berupa control management : yaitu hak menentukan kebijakan atas perusahaan
yang dibeli. Control management diperoleh jika kepemilikan saham mencapai
jumlah mayoritas. Perusahaan yang melakukan investasi saham disebut Perusahaan Induk (Parent Company),
sedangkan perusahaan yang mengeluarkan saham disebut Perusahaan Anak (Subsidiary Company),
hubungan keduanya biasa disebut Perusahaan
yang berafiliasi (Parent-Subsidiary
Affiliation).
Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk saham
mempunyai maksud:
1. Memperkokoh
jaringan pasar
2. Memperkuat
distribusi
3. Menjaga suplai
bahan baku
4. Memperkuat
manajemen.
Harga Perolehan investasi jangka panjang :
Harga Beli saham + Biaya-biaya (komisi pialang / broker,
pajak, by pembl lainnya).
Apabila terjadi
pengurangan nilai yang cukup material dan sifatnya permanen maka selisihnya
dapat diperhitungkan sebagai kerugian & rekening cadangan penurunan nilai
investasi. Namun ketentuan perpajakan tidak memperkenankan pengurangan nilai
tersebut sebagai biaya
Investasi jangka
panjang dikelompokkan sebagai aktiva tetap (noncurrent assets). Jika jumlahnya
cukup besar rekening investasi ditempatkan sebelum rekening aktiva tetap. Dan
jika jumlahnya kecil ditempatkan setelah rekening aktiva tetap.
KLASIFIKASI
NERACA
Aktiva Kewajiban & Ekuitas Pemilik
Aktiva Lancar Kewajiban
Lancar
Investasi jangka panjang Hutang
Jangka Panjang
Properti, pabrik dan peralatan Ekuitas Pemilik:
Aktiva tak berwujud - Modal Saham
Aktiva lainnya - Modal disetor tambahan
- Laba ditahan
C. SURAT
OBLIGASI
Obligasi : adalah surat utang jangka panjang dengan tingkat
bunga tertentu.
Nilai obligasi dicatat sesuai dengan harga perolehannya.
Harga jual (beli) obligasi tidak selalu sebesar nilai
nominalnya.
Harga jual obligasi > nilai nominal ? agio
Harga jual obligasi < nilai nominal ? disagio
Perbedaan antara harga perolehan dengan nilai nominal obligasi
diamortisasikan atau diakumulasikan selama umur obligasi.
Ex :
PT. HARMONI pada tanggal 01 Juli 2000, membeli 100 lembar
obligasi PT. HARTAMIN, nominal obligasi Rp.10.000,- dengan kurs 102.Bunga
obligasi dibayar tiap tgl 01 Feb dan 01 Agust tiap-tiap tahunnya. Biaya-biaya
pembelian yang dibayar Rp.11.000,-. Obligasi akan dilunasi pada 01 Feb 2003.
Bunga obligasi tiap tahun 12%
Perhitungan :
Harga beli obligasi 102
x 100 lbr x Rp.10.000 = Rp. 1.020.000,-
100
Biaya-biaya pembelian = Rp. 11.000,-
Rp.
1.031.000,-
Bunga berjalan 5
x 12% x 100 x Rp.10.000 = Rp. 50.000,-
12
Jumlah yang dibayar Rp. 1.081.000,-
Jurnal yang dilakukan PT.HARMONI
Obligasi PT.HARTAMIN Rp.
1.031.000,-
Pendapatan bunga Rp. 50.000,-
Kas Rp.
1.081.000,-
Penghasilan
investasi saham adalah deviden, sedang penghasilan dari obligasi adalah bunga.
Deviden yang bukan objek pajak :
Deviden atau
bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP DN, yayasan atau
organisasi sejenis, koperasi, BUMN, BUMD
Deviden yang merupakan objek PPh :
Jika penerima
deviden selain PT. Seperti perseorangan, firma, perseroan komanditer dsb.
WP DN dipotong PPh
ps-23 = 15% x jumlah bruto
WP LN dipotong PPh
ps-26 = 20% x jumlah bruto
Deviden terselubung :
Pembagian laba secara tidak
langsung & keperluan pribadi pemegang saham yang dibayar perusahaan :
1. Imbalan bunga ke pemegang saham diatas
kewajaran
PT.X
meminjam uang dari pemegang saham 1milyar
Bunga
kepemegang saham, 36% pertahun = Rp. 360 jt
Bunga yang
wajar (max), 24% pertahun = Rp. 240 jt
Deviden (non
deductible) = Rp.
120 jt
2. Pembayaran / imbalan yang diberikan kepegawai
yang merupakan pemegang saham,
diatas kewajaran :
Direktur (pemegang saham), gaji perbulan Rp.15.000.000
Direktur lain yang setara (bukan pemegang
saham, gaji perbulan Rp.10.000.000
Deviden (non deductible) Rp. 5.000.000
3. Keperluan pribadi pemegang saham dibayar
perusahaan,
- Rekening telp,
listrik, air
- biaya perbaikan /
pemeliharaan kendaraan / rumah
- Bahan bakar
kendaraan
- Gaji sopir pribadi
- biaya perjalanan
pemegang saham dan keluarganya
- biaya pendidikan
pemegang saham dan keluarganya
- biaya pengobatan
pemegang sahan dan keluarganya
Berbeda dengan
deviden, keuntungan pengalihan saham dikenakan pajak.
Keuntungan adalah
kelebihan harga jual dengan harga perolehan (penjelasan pasal 4 ayat (1) bagian
(d) UU PPh).
Penjualan saham di
pasar modal, penghasilan dari penjualan kena PPh 0,1 %untuk bukan saham
pendiri, atau 5,1 % untuk saham pendiri(final), (0,5 % berdasarkan PP No.14
th’97).
Apabila investasi saham untuk modal ventura, deviden dan
penghasilan dari penjualan saham pada perusahaan pasangan usaha tidak kena PPh.
Rugi / laba dari penjualan investasi jangka panjang
umumnya dipisahkan dengan penghasilan yang di terima dari kegiatan utama
(merupakan penghasilan lain-lain) dan merupakan objek pajak.