INVESTASI JANGKA PANJANG

on 05/03/2013

A.  INVESTASI JANGKA PANJANG

            Investasi jangka panjang adalah penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut.

      Investasi jangka panjang dapat berupa :
1.      Penyertaan dalam bentuk saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
2.      Dana untuk melunasi utang jangka panjang, atau dana khusus lainnya.
3.      Aktiva lain-lain, seperti pembelian tanah dengan rencana penggunaan dimasa yang akan datang.

Jika saham suatu perusahaan diperoleh melalui tukar menukar dengan jenis aktiva lain (non kas) maka harga pasar saham yang berlaku pada saat transaksi dipakai sebagai dasar nilai perolehannya. Apabila nilai aktiva diketahui, sedang nilai saham tidak, maka nilai aktiva tersebut yang dipakai sebagai nilai saham.
     
B.  INVESTASI DALAM SAHAM
            Investasi dalam bentuk saham merupakan pembelian / penyertaan / kepemilikan perusahaan lain dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan yang berupa deviden .
      Keuntungan lainnya bisa berupa control management : yaitu hak menentukan kebijakan atas perusahaan yang dibeli. Control management diperoleh jika kepemilikan saham mencapai jumlah mayoritas. Perusahaan yang melakukan investasi saham disebut Perusahaan Induk (Parent Company), sedangkan perusahaan yang mengeluarkan saham disebut Perusahaan Anak (Subsidiary Company), hubungan keduanya biasa disebut Perusahaan yang berafiliasi (Parent-Subsidiary Affiliation).
      Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk saham mempunyai maksud:
1.      Memperkokoh jaringan pasar
2.      Memperkuat distribusi
3.      Menjaga suplai bahan baku
4.      Memperkuat manajemen.
     
Harga Perolehan investasi jangka panjang :
      Harga Beli saham + Biaya-biaya (komisi pialang / broker, pajak, by pembl lainnya).

            Apabila terjadi pengurangan nilai yang cukup material dan sifatnya permanen maka selisihnya dapat diperhitungkan sebagai kerugian & rekening cadangan penurunan nilai investasi. Namun ketentuan perpajakan tidak memperkenankan pengurangan nilai tersebut sebagai biaya

            Investasi jangka panjang dikelompokkan sebagai aktiva tetap (noncurrent assets). Jika jumlahnya cukup besar rekening investasi ditempatkan sebelum rekening aktiva tetap. Dan jika jumlahnya kecil ditempatkan setelah rekening aktiva tetap.

     



KLASIFIKASI NERACA              
      Aktiva                                                       Kewajiban & Ekuitas Pemilik
      Aktiva Lancar                                           Kewajiban Lancar
      Investasi jangka panjang                           Hutang Jangka Panjang
      Properti, pabrik dan peralatan                               Ekuitas Pemilik:
      Aktiva tak berwujud                                             -   Modal Saham
      Aktiva lainnya                                           -   Modal disetor tambahan                
                                                                                    -   Laba ditahan

C.        SURAT OBLIGASI
      Obligasi : adalah surat utang jangka panjang dengan tingkat bunga tertentu.
      Nilai obligasi dicatat sesuai dengan harga perolehannya.
      Harga jual (beli) obligasi tidak selalu sebesar nilai nominalnya.
      Harga jual obligasi > nilai nominal ? agio
      Harga jual obligasi < nilai nominal ? disagio
      Perbedaan antara harga perolehan dengan nilai nominal obligasi diamortisasikan atau diakumulasikan selama umur obligasi.

      Ex :
      PT. HARMONI pada tanggal 01 Juli 2000, membeli 100 lembar obligasi PT. HARTAMIN, nominal obligasi Rp.10.000,- dengan kurs 102.Bunga obligasi dibayar tiap tgl 01 Feb dan 01 Agust tiap-tiap tahunnya. Biaya-biaya pembelian yang dibayar Rp.11.000,-. Obligasi akan dilunasi pada 01 Feb 2003. Bunga obligasi tiap tahun 12%

      Perhitungan :                    
      Harga beli obligasi            102 x 100 lbr x Rp.10.000      =          Rp. 1.020.000,-
                                                100
      Biaya-biaya pembelian                                                      =          Rp.      11.000,-
                                                                                                            Rp. 1.031.000,-
      Bunga berjalan                  5 x 12% x 100 x Rp.10.000    =          Rp.      50.000,-
                                                12
      Jumlah yang dibayar                                                                     Rp. 1.081.000,-
      Jurnal yang dilakukan PT.HARMONI
      Obligasi PT.HARTAMIN                                    Rp. 1.031.000,-
      Pendapatan bunga                                     Rp.      50.000,-
            Kas                                                                              Rp. 1.081.000,-

      Penghasilan investasi saham adalah deviden, sedang penghasilan dari obligasi adalah bunga.
     
      Deviden yang bukan objek pajak :
      Deviden atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP DN, yayasan atau organisasi sejenis, koperasi, BUMN, BUMD
     
     

Deviden yang merupakan objek PPh :
      Jika penerima deviden selain PT. Seperti perseorangan, firma, perseroan komanditer dsb.
      WP DN dipotong PPh ps-23 = 15% x jumlah bruto
      WP LN dipotong PPh ps-26 = 20% x jumlah bruto


      Deviden terselubung :
      Pembagian laba secara tidak langsung & keperluan pribadi pemegang saham yang dibayar perusahaan :
1.   Imbalan bunga ke pemegang saham diatas kewajaran
            PT.X meminjam uang dari pemegang saham 1milyar
            Bunga kepemegang saham, 36% pertahun                 =   Rp. 360 jt
            Bunga yang wajar (max),     24% pertahun                 =   Rp. 240 jt
            Deviden (non deductible)                                           =   Rp. 120 jt

2.   Pembayaran / imbalan yang diberikan kepegawai yang merupakan pemegang          saham, diatas kewajaran :
      Direktur (pemegang saham), gaji perbulan                                         Rp.15.000.000
      Direktur lain yang setara (bukan pemegang saham, gaji perbulan      Rp.10.000.000
      Deviden (non deductible)                                                                   Rp.  5.000.000
     
      3.   Keperluan pribadi pemegang saham dibayar perusahaan,
-     Rekening telp, listrik, air
-     biaya perbaikan / pemeliharaan kendaraan / rumah
-     Bahan bakar kendaraan
-     Gaji sopir pribadi
-     biaya perjalanan pemegang saham dan keluarganya
-     biaya pendidikan pemegang saham dan keluarganya
-     biaya pengobatan pemegang sahan dan keluarganya

      Berbeda dengan deviden, keuntungan pengalihan saham dikenakan pajak.
      Keuntungan adalah kelebihan harga jual dengan harga perolehan (penjelasan pasal 4 ayat (1) bagian (d) UU PPh).
      Penjualan saham di pasar modal, penghasilan dari penjualan kena PPh 0,1 %untuk bukan saham pendiri, atau 5,1 % untuk saham pendiri(final), (0,5 % berdasarkan PP No.14 th’97).

            Apabila investasi saham untuk modal ventura, deviden dan penghasilan dari penjualan saham pada perusahaan pasangan usaha tidak kena PPh.
            Rugi / laba dari penjualan investasi jangka panjang umumnya dipisahkan dengan penghasilan yang di terima dari kegiatan utama (merupakan penghasilan lain-lain) dan merupakan objek pajak.





0 galau-ers:

Post a Comment